DPR Bantah Kompromi dengan Presiden Soal Perpu JPSK
Detik News – Jakarta -DPR membantah telah berkompromi dengan Presiden soal Perpu No 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) dalam rapat konsultasi yang digelar di Istana Negara kemarin. Pemerintah dan DPR membentuk tim kecil guna mencari titik temu tentang keabsahan Perpu tersebut.
“Ya itu jalan terbaik yang tersedia,” kata Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (15/7/2010).
Sebelumnya, beredar kabar rapat konsultasi Presiden-DPR kemarin dimaksudkan untuk menyatukan pandangan soal Perppu JPSK. Seperti diketahui, DPR berpendapat Perpu itu ditolak pada 18 Desember 2008, sementara pemerintah berpendapat Perpu itu ditolak 31 September 2009.
“Kalau dianggap berlaku terus, seluruh aparat yang berwenang (dalam kasus Century) akan imun, kebal terhadap proses hukum,” kata Priyo tentang implikasi perbedaan pandangan presiden dan DPR itu.
Ditanya titik temu apa yang kira-kira bisa menjadi solusi Presiden dan DPR, Priyo tidak mau berspekulasi.
“Biarkan tim bekerja, nanti pasti ada solusi yang terbaik. Tanpa ada yang mempengaruhi Pansus Angket Century yang sudah berlangsung,” kata Priyo.
(lrn/nwk)
Tidak ada berita Terkait.

