Simak dengan mudah berita dari berbagai situs berita terkenal Indonesia, hanya di wartadigital.com

Reset

Serikat Buruh Akan Laporkan Dahlan Iskan

JAKARTA, KOMPAS.com - Serikat Pekerja PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) berencana melaporkan Direktur Utama Dahlan Iskan ke Badan Reserse Kriminal Polri, Senin (26/7/2010) sekitar pukul 10.00 terkait dugaan upaya menghilangkan organisasi karyawan.

"Dahlan Iskan dan jajaran direksi PT PLN ditengarai melakukan pemberangusan terhadap Serikat Pekerja (SP) PLN," kata pengacara SP-PLN, Maruli Tua Rajagukguk melalui keterangan persnya di Jakarta, Minggu (25/7/2010).

Maruli menyebutkan, mereka menghilangkan serikat karyawan dengan cara memutasi pengurus SP-PLN dan memberi surat peringatan kepada pengurus serikat pekerja karena menjalankan kegiatan serikat.

Selain itu, jajaran direksi PT PLN juga terindikasi membentuk serikat pekerja tandingan, serta mengkampanyekan atas pelantikan Ketua SP-PLN tandingan berinisial RS melalui media cetak terkemuka.

Maruli yag juga pengurus Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta itu mengungkapkan, Dahlan Iskan beserta jajaran direksi bisa dijerat Pasal 28 jo Pasal 43 Undang-undang Nomor 21 Tahun 200 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

"Ancaman pidananya penjara lima tahun dan atau denda maksimal Rp 500 juta," ujarnya. SP-PLN menunjuk LBH Jakarta sebagai pendamping hukum untuk mengadukan para petinggi PT PLN itu.

  • Share/Bookmark

Tidak ada berita Terkait.

Leave a Reply